Dewan Tertinggi Masjid Internasional adalah badan korporasi yang mengaktifkan dan menghidupkan masjid, sehingga masjid menjadi titik awal yang vital untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan religius dan duniawi umat Islam, serta menjalankan fungsi sebagaimana yang telah dilaksanakan pada masa awal Islam. Selain itu, juga melindungi masjid dan wakaf Islam dari segala serangan terhadapnya dan terhadap propertinya, menjaga kesuciannya dan kehormatannya, memeliharanya, dan merawatnya.
Dewan Tertinggi Masjid Internasional didirikan berdasarkan keputusan Konferensi Risalah Masjid, yang diadakan di Makkah Al-Mukarramah pada Ramadhan 1395 H, bertepatan dengan September 1975 M atas undangan LMD.
Anggota Dewan:
Dewan Tertinggi Masjid Internasional terdiri dari 40 anggota yang mewakili masyarakat dan komunitas Islam di dunia. Bekerja di dalamnya bersifat sukarela, dan anggotanya tidak menerima gaji atau imbalan.
Tujuan Dewan:
Membentuk opini publik Islami tentang berbagai isu dan topik keislaman berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Memerangi invasi intelektual dan perilaku menyimpang.
Bekerja pada kebebasan untuk berdakwah kepada Allah SWT.
Melindungi masjid dan wakaf Islam dari segala serangan terhadapnya dan terhadap propertinya.
Menjaga wakaf Islam.
Membela hak-hak minoritas Islam.
Tugas Dewan:
Menyusun rencana umum untuk menghidupkan kembali peran masjid dalam pembinaan, pendidikan, dakwah dan pelayanan sosial.
Menerbitkan majalah berkala atas nama risalah masjid, yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi budaya dan seni para imam dan khatib, dan memberikan contoh khotbah dan pelajaran yang tinggi didukung oleh teks-teks dari Al-Qur'an dan Sunnah.
Menerbitkan buku dan publikasi yang menjelaskan prinsip-prinsip Islam dan kelebihannya.
Melakukan survei komprehensif masjid-masjid di dunia, menuliskan informasi yang diperlukan tentangnya, menyimpannya dalam daftar khusus, dan kemudian menerbitkannya dalam buku dan majalah dari waktu ke waktu.
Memilih kelompok da'i yang mampu melaksanakan tugas dakwah dan khotbah, setelah mempersiapkan mereka untuk melakukan tur keliling di masjid-masjid dunia Islam.
Menyelenggarakan kursus pelatihan di pusat dan di daerah secara berkesinambungan bagi para imam dan khatib masjid untuk memperkaya budaya dan meningkatkan kompetensi mereka.
Membentuk komisi atau dewan direksi untuk setiap masjid sehingga dapat mengawasi langsung masjid, fasilitas dan pelengkap lainnya, serta pengelolaan dan pengorganisasian urusannya.
Mempelajari pemikiran dan pola perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Berkontribusi untuk memenuhi syarat imam dan khatib, melatih mereka, dan mengirim mereka ke daerah di mana umat Islam berkumpul untuk imam, dakwah, dan bimbingan.